Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
23 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
23 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
5
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
23 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
22 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  Riau

Curi 8 Tandan Sawit, 3 Petani Siak Disergap Polisi

Curi 8 Tandan Sawit, 3 Petani Siak Disergap Polisi
Ilustrasi. (net)
Sabtu, 25 Januari 2020 09:06 WIB
SIAK - Beraksi di lahan perkebunan PT IMT Siak dengan mengangkat delapan tandan buah kelapa sawit, akhirnya tiga petani yakni Solihin (49), Supriono (26) dan Cisyanto (39) disergap polisi.

Mereka ditangkap setelah dilaporkan atas dugaan pencurian 8 tandan buah sawit atau seberat 200 kilogram milik PT Ivo Mas Tunggal (IMT).

Peristiwa itu terjadi di dalam areal PT IMT di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau Kamis (23/1) kemarin. Setelah ditangkap, ketiga pria itu dilaporkan pihak PT IMT ke Polsek Kandis.

"Ketiga pelaku dan barang bukti 8 tandan sawit milik PT IMT itu senilai Rp 334 ribu sudah kita diamankan," ujar Humas Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga, Jumat (24/1/2020).

Menurut Dedek, kasus ini merupakan laporan dari pihak perusahaan PT IMT ke Polsek Kandis. Ketiga pria yang bekerja sebagai petani itu ditangkap usai mencuri sawit.

"Setelah mendapat laporan, petugas dan pihak perusahaan ke lokasi dan mendapati tumpukan sawit yang sudah dipanen ketiga pelaku," ujarnya.

Di lokasi, petugas juga menemukan dua unit sepeda motor pelaku untuk mengangkut buah sawit hasil curian tersebut. Atas perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:merdeka.com
Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/