Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
13 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
10 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
10 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Giliran Komisioner KPU Lampung Utara Digarap KPK

Giliran Komisioner KPU Lampung Utara Digarap KPK
Jum'at, 24 Januari 2020 14:40 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisioner KPU Lampung Utara, Izal, dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara.

Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Wahyu Setiawan Merintangi Penyidikan KPK Soal Harun Masiku, Yasonna Dianggap Berbohong Izal sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM (Agung Ilmu Mangkunegara)," kata Plt Jurubicara KPK Ali Fikri, Jumat (24/1).

Dalam kasus ini, KPK telah ‎menetapkan enam orang sebagai tersangka. Yaitu Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara; orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Raden Syahril (RSY). Kemudian Kadis PUPR Lampung Utara, Syahbuddin (SYH); Kadis Perdagangan Lampung Utara, Wan Hendri (WHN); serta dua pihak swasta yakni, ‎Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HSW).

Keenam orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif. Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan ‎Lampung Utara dari Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Suap itu diterima melalui dua kadisnya, Syahbuddin dan ‎Wan Hendri, serta orang kepercayaan Agung, Raden Syahril.

Diduga uang yang diterima Agung dari Hendra Wijaya Saleh berjumlah Rp 300 juta, melalui perantara Raden Syahril. Uang tersebut diduga terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan. Yaitu pembangunan pasar tradisional Desa Comok Sinar Jaya Kecamatan Muara Sungkai Rp 1,073 miliar, pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai Rp 1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp 3,6 miliar.

Sementara, untuk proyek di Dinas PUPR, KPK menduga Agung menerima uang senilai total Rp 1 miliar. Uang tersebut merupakan pemberian dari Chandra Safari selama periode Juli-Oktober 2019.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/