Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
22 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
2
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
22 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Awalnya Nawarin Utang, Ujungnya Pria Ini Minta Dibayar dengan 'Kikuk...Kikuk' Belasan Remaja jadi Korban

Awalnya Nawarin Utang, Ujungnya Pria Ini Minta Dibayar dengan Kikuk...Kikuk Belasan Remaja jadi Korban
Jum'at, 24 Januari 2020 15:33 WIB
SURABAYA - Modus yang dijalankan, M Hasan alias Mami (40), pelaku cabul belasan anak lelaki di Tulungagung dalam menjerat korban dengan cara menawarkan pinjaman uang. Nilainya, mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.

Akan tetapi, pelaku tidak mau hutang tersebut nantinya dikembalikan berupa uang. Namun dibayar dengan layanan seks. "Awalnya mereka mau pinjam duit, ya saya mau pinjami terus saya bilang nggak usah dikembalikan. Asal mau saya ajak begituan,” ucap Hasan, Selasa (21/1/2020).

Dan rupanya, kebanyakan korban menerima tawaran itu. Diajaklah mereka untuk berbuat mesum di rumah pelaku, di Kelurahan Sembung RT 2 RW 4, Tulungagung.

Disana, M Hasan menggauli korban dengan cara mengoral kemaluannya. Aksi bejat yang dilakukan pria lajang ini, berlangsung sejak tahun 2018 hingga tertangkap polisi.

“Lalu saya suruh telanjang kemudian saya kulum punya dia, setahun ini saya melakukan itu,” akunya.

Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan, sedikitnya ada sebelas anak laki-laki yang menjadi korban. Dengan kisaran usia antara 15 hingga 18 tahun, rata-rata semua korban berdomisili di Tulungagung.

Kanit Asusila Subdit Renakta, Kompol Jeni Alzauza mengatakan, banyaknya korban dibawah umur lantaran pelaku cenderung menyukai anak-anak.

“Dia (pelaku) ini lebih suka laki-laki usia 20 tahun kebawah,” kata Jeni kepada media ini.

M Hasan ditangkap Ketika bersembunyi di rumah pemilik warung kopi, tempat tersangka bekerja di Desa Krajan, Gondang Tulungagung. Pada 15 Januari 2020, sekitar pukul 18.00 WIB, lalu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa foto syur model pria, VCD porno, puluhan kondom belum terpakai, sprei, pelumas seks dan beberapa lembar celana dalam milik korban.

Tersangka pun terancam hukuman 15 tahun. Berdasar pasal 82 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Faktualnews.co
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/