Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
11 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
11 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
10 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Riau

Satresnarkoba Polres Inhu Tangkap Oknum Satpol-PP yang Kerap Jual Narkoba dan Meresahkan Masyarakat

Satresnarkoba Polres Inhu Tangkap Oknum Satpol-PP yang Kerap Jual Narkoba dan Meresahkan Masyarakat
Ilustrasi. (net)
Kamis, 23 Januari 2020 16:06 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu meringkus seorang oknum Satpol PP yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu saat sedang berada di Jalan Sultan Ibrahim, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu Riau.

Kasatnarkoba Polres Inhu, AKP Jaliper L Toruan melalui Kasubag Humas Polres Inhu, Ipda Misran mangatakan, penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat bahwa ada oknum Satpol PP yang kerap kali melakukan transaksi narkotika.

"Jadi informasi itu kita dapat pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020, lalu kita lakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka yang berinisial YJ (28) bekerja di Satpol PP Kabupaten Inhu. Kemudian pada hari Rabu (22/1/2020) sore sekitar pukul 16.00 WIB tim opsnal melakukan penangkapan saat tersangka sedang memasang stiker mobil di Jalan Ibrahim," terang Misran kepada GoRiau.com, Kamis (23/1/2020).

Setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersangka, benar saja petugas menemukan 1 paket shabu-shabu berat kotor 0,34 gram didalam mobil tersangka.

"Setelah diintrogasi dan pengembangan, akhirnya tersangka mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang yangg tidak dikenalnya di Tembilahan. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Inhu guna proses selanjutnya," tutup Misran. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/