Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
21 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
17 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
16 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

PTUN Medan Benarkan Surat Penetapan Penundaan Pemberhentian 3 Direksi PD Pasar

PTUN Medan Benarkan Surat Penetapan Penundaan Pemberhentian 3 Direksi PD Pasar
Humas PTUN Medan, A Tirta Irawan
Kamis, 23 Januari 2020 15:54 WIB
Penulis: Fatih
MEDAN - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan melalui juru bicaranya membenarkan surat penundaan penetapan pemberhentian terhadap 3 direksi PD Pasar Kota Medan yang beredar.

"Dengan berkas yang kita terima dari bagian kepaniteraan, bahwa benar majelis hakim PTUN yang memeriksa perkara Nomor : 11 G/2020/PTUN Medan telah menerbitkan penetapan penundaan," ungkap Humas PTUN Medan, A Tirta Irawan, Kamis (23/1/2020) di kantornya.

Dalam perkara Nomor 11 itu, sambung Tirta, antara Drs Rusdi Sinuraya (Dirut PD Pasar Medan), Dr Yohny Anwar (Direktur Operasional) dan Arifin Rambe (Direktur Pengembangan SDM).

"Ketiganya ini telah melakukan gugatan melawan Plt Walikota Medan berkaitan dengan pemberhentian jabatan dari jabatannya masing-masing. Memang betul, bahwa PTUN melalui majelis hakim telah menetapkan penundaan Nomor 11 Tahun 2020 tertanggal 22 Januari 2020," ujarnya.

Sesuai Pasal 67 UU PTUN, penundaan itu prinsipnya adalah perintah pengadilan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan yang digugat.

"Teknisnya, oleh karena ini adalah penetapan penundaan diterbitkan sebelum putusan akhir, maka perkara pokoknya masih diperiksa sampai putusan akhir. Jadi ini masih proses jalan, tapi penetapan penundaannya sudah terbit," jelasnya.

Dirinya menerangkan, diputusan akhir pokok perkaranya, apakah batal atau tidak objek sengketa itu.

"Kalau penundaan ini sekedar memerintahkan untuk menunda pelaksanaan lebih lanjut. Jadi belum ngomong batal atau tidaknya (penetapan ini) keputusan. Ini hanya memerintahkan tunda dulu pelaksanaan lebih lanjut. Hanya itu saja, belum bicara soal ini batal atau tidak," ujarnya.

Untuk sidang selanjutnya, dirinya menjelaskan, belum mendapatkan informasi .

"Acaranya, kita belum mendapatkan informasi nih, masih memeriksa persiapan. Belum sidang terbuka untuk umum. Jadi masih dalam tahapan persiapan," tutupnya.

Sementara itu, dalam surat penundaan yang beredar disebutkan, PTUN mengabulkan permohonan penundaan para penggugat dan memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Walikota Medan Nomor: 821.2/43.K/2020 tertanggal 16 Januari 2020 tentang Pemberhentian Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan dan SDM Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap kecuali ada penetapan lain di kemudian hari.

Penundaan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada Rabu (22/1/2020) kemarin oleh Jimmy Claus Pardede, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, Selvie Ruthyarodh, S.H. dan Effriandy, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Bahrum Lubis, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Secara terpisah, Pengamat Hukum Kota Medan, Abdul Hakim Siagian menjelaskan, keputusan yang dikeluarkan PTUN memang sudah sesuai.

"Memang kewenangan hakim untuk mengeluarkan putusan sela menunda lebih lanjut pelaksanaan segala tata usaha negara itu. Boleh. Tapi nanti itu mungkin bisa dimentahkan dan bahkan barang kali gugatannya ditolak. Itu mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara," terangnya.

Kemudian, sambung Abdul Hakim, Plt Walikota Medan juga punya hak untuk keberatan, tentu mereka bisa koordinasikan keberatan itu.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/