Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
11 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
11 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
10 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Kapolsek Torgamba bersama Muspika Bahas Pembangunan Rumah Ibadah Konghucu

Kapolsek Torgamba bersama Muspika Bahas Pembangunan Rumah Ibadah Konghucu
Kamis, 23 Januari 2020 16:59 WIB
Penulis: Penry Nababan SH
LABUSEL - Kapolsek Torgamba, AKP Mulyadi menghadiri rapat lanjutan musyawarah rencana pembangunan tempat ibadah agama Konghucu (klenteng) di Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Rapat yang dilaksanakan Kamis (23/1/2020) sore sekira pukul 15.00 di Kantor Camat Torgamba dihadiri Camat Torgamba diwakili Sekcam Boi, Wadanramil Lettu Riston Damanik, Ketua MUI Torgamba, Kepala KUA Torgamba, Kades Aek Batu, tokoh agama dari FKUB, tokoh masyarakat A. Manik, Jemaat Konghucu Cikampak, Kadus Cikampak Pekan dan masyarakat. serta Ormas IPK T. Siburian.

Dari hasil rapat tersebut, ujar Kapolsek AKP Mulyadi, Muspika Torgamba dan warga mendukung akan didirikannya tempat ibadah Konghucu (klenteng) di Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, karena agama tersebut sudah diakui oleh negara.

"Dan diminta kepada masyarakat Konghucu agar mengikuti syarat SKB 2 menteri tentang persyaratan mendirikan tempat ibadah," ujar Kapolsek.

Editor:Penry
Kategori:Sumatera Utara, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/