Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
24 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
3
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
22 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
4
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
5
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
22 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
6
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
22 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Kejari Nisel Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Pidum

Kejari Nisel Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Pidum
Selasa, 21 Januari 2020 14:57 WIB
Penulis: Halawa
NISEL-Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah siap ditangani selama pertengahan tahun 2018 dan 2019 berlangsung di Halaman Kantor Kejari setempat, Jalan Diponegoro Telukdalam, Selasa (21/01/2020).

Hadir saat itu, Kajari Nisel, Rindang Onasis, Kapolres Nias Selatan, AKBP I Gede Bakti Widhiarta, Kasat Sabhara, Kasat Narkoba, Kasi Intel Kejari, Satria DP Zebua, Kasi Pidum, Ris PH Sigiro, Kasi Datun, Dona Martinus S, Mewakili Dinas Kesehatan, mewakili Bawaslu Nias Selatan dan sejumlah staf Kejari lainnya.

Jenis perkara dan BB yang dimusnahkan antara lain,1. Perkara pembunuhan terdiridari 1 Perkara2. Perkara penganiayaan berat terdiri dari 1 Perkara3. Perkara penganiayaan terdiridari 5 Perkara4. Perkara judi togel terdiri dari 1 perkara5. Perkara narkotika terdiri dari 8 perkara6. Perkara pengancaman terdiridari 1 perkara7. Perkara pencurian terdiri dari 2 perkara.

Sedangkan BB yang dimusnahkan yaitu, 7 buah benda tajam, 4 macam/jenis peralatan judi, 1 unit Hp dan 2,38 gram narkotika gol. I jenis sabu-sabu.

Kajari Nisel mengatakan, pemusnahan BB ini merupakan amanat vonis hakim untuk melakukan pemusnahan terhadap putusan perkara tindak pidana.

"Pemusnahan ini sebagai amanat putusan vonis hakim atas perkara tindak pidana," katanya.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk menjauhi perkara jenis narkoba dan tindak pidana lainnya karena dapat merusak masa depan dan keluarga.

"Narkoba kalau sudah masuk ranah hukum, sudah susah, jadi, kita berharap generasi muda Nias Selatan dihimbau untuk menjauhi Narkoba agar jiwa selalu sehat dan menjauhi segala jenis perkara pidana lainnya," pintanya.

Usai pemusnahan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan BB.*

Editor:Sisie
Kategori:Sumatera Utara, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/