Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
19 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
16 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
16 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
17 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Riau

Empat Pengedar Sabu Bersenjata Airsoft Gun Ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru

Empat Pengedar Sabu Bersenjata Airsoft Gun Ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru
Ekspos di Mapolresta Pekanbaru. (foto rizki ganda sitinjak)
Selasa, 21 Januari 2020 15:55 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU- Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru meringkus empat pengedar narkoba bersenjata di wilayah Pekanbaru dan Bengkalis.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, keempat pengedar sabu itu berinisial SU (50), KH (40), AR (34), dan DP (22). Keempatnya ditangkap dengan lokasi berbeda.

"Jadi awalnya kita dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di salah satu wisma di Pekanbaru. Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka dengan inisial DP dan AR. Lalu melakukan penggeledahan mobil kedua tersangka dan menemukan barang bukti sabu seberat 1,40 kilogram dari dalam mobil," terang Nandang saat ekspos di loby Mapolresta Pekanbaru, Selasa (21/1/2020).

Selanjutnya terhadap kedua tersangka itu petugas melakukan interogasi dan dari pengakuan para tersangka mereka memperoleh narkoba jenis sabu itu dari wilayah Kabupaten Bengkalis.

"Dari pengembangan itu petugas melakukan pengejaran ke Kabupaten Bengkalis dan berhasil menangkap dua orang tersangka lainnya dengan inisial KH dan SU dengan barang bukti sabu sekitar dua kilogram lebih. Tidak hanya itu petugas juga menemukan sebuah senjata Airsoft Gun beserta peluru yang diduga milik para pelaku dan yang tunai sebesar Rp 500000. Jadi total sabu nya itu mencapai 3,161 kilogram," lanjut Nandang.

Lebih lanjut kata Kapolresta Pekanbaru itu, saat ini keempat pengedar narkoba itu telah diamankan di Penjara Polresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara," tutup Nandang. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/