Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
14 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
13 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
13 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
14 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
13 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Coba Melawan, Sat Res Narkoba Polres Asahan Tembak Dua Tersangka TP Narkoba

Selasa, 21 Januari 2020 17:47 WIB
Penulis: Bayu Sahputra
ASAHAN-Dua tersangka narkoba terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh Satuan Narkoba Polres Asahan.

Keduanya ditembak pada bagian kaki karena melawan saat hendak diamankan di Medan, Selasa (21/1/2020).

"Tersangka terpaksa kita tembak karena mencoba melawan saat mau diamankan," kata Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, SIK, MH didampingi Dandim 0208/As, Danlanal TBA, Sekdakab Asahan dan Kasat Narkoba Polres Asahan. saat meninjau tersangka di RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran.

Adapun kedua tersangka, yaitu Dahrun Harahap (45), warga Air Joman dan Zulham Simangunsong (38), warga Tanjungbalai. Kapolres mengungkapkan, penindakan terhadap para tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, dengan tersangka Baktiar.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan setengah kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam pelastik, yang kemudian dimasukkan kedalam kaus kaki.

Selain sabu-sabu, juga diamankan sejumlah uang, sepucuk pistol Air Soft Gun, buku tabungan, dan barang bukti lainnya.

Perbuatan tersangka diatur pada pasal 114 (2) subsidair pasal 112 (2) juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup.*

Editor:Sisie
Kategori:Sumatera Utara, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/