Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
13 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
10 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
10 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
11 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Barang Milik Korban Kejahatan Dikembalikan Polsek Medan Baru

Barang Milik Korban Kejahatan Dikembalikan Polsek Medan Baru
Selasa, 21 Januari 2020 20:13 WIB
MEDAN-Polsek Medan Baru kembalikan barang milik korban aksi kejahatan jalanan empat tersangka yang diamankan pada Rabu, 15 Januari 2020.

Barang hasil kejahatan itu diserahkan kepada 9 orang warga yang menjadi korban aksi kejahatan para tersangka pada hari Sabtu, 18 Januari 2020 lalu.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba SH MH yang dikonformasi membenarkan pengembalian barang-barang milik korban aksi kejahatan tersebut. “Benar. Ada 9 orang korban yang datang dan petugas kita menyerahkan barang-barang milik korban untuk pinjam pakai,” ujar Kompol Martuasah, Selasa, (21/1/2020).

Lebih lanjut dijelaskan manyan Kanit VC/Judi Sila Satreskrim Polrestabes Medan ini, barang-barang milik korban yang dikembalikan itu antara lain terdiri dari Tas, kartu ATM, KTP, STNK sepeda motor dan sejumlah barang berharga lainnya. “Kepada masyarakat yang merasa menjadi korban aksi kejahatan para tersangka, kita mempersilahkannya untuk datang ke Mapolsek Medan Baru dan barang-barang milik korban akan kita kembalikan atau pinjam pakai,” jelas Kompol Martuasah.

Sebelumnya, empat orang tersangka yang sedikitnya telah beraksi di 26 lokasi berbeda berhasil dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru.

Keempatnya, Bobi Haryadi alias Bobi (28), Ragil Hendra Lesmana Silitonga alias Ragil (21), Muhamat Risky Agung alias Agung (18), Rinaldi alias Bocil, (21) terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan ketika diringkus.

Sementara tembakan peringatan yang diletuskan petugas tidak diindahkan oleh para tersangka.

Editor:Kamal
Kategori:Sumatera Utara, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/