Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
20 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
20 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
19 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
17 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

OJK Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana terkait Kasus Jiwasraya

OJK Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana terkait Kasus Jiwasraya
Dok. Jiwasraya
Minggu, 19 Januari 2020 15:33 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana, Mudzakir, mengungkapkan adanya potensi konsekuensi hukum bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus gagal bayar auransi plat merah, Jiwasraya.

Ia menjelaskan, dalam kasus Jiwasraya, ada beberapa pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Mudzakir, OJK bisa termasuk sebagai pelaku rekayasa dari unsur eksternal Jiwasraya. Alasannya, pejabat OJK diduga abai terhadap tugas dan fungsinya sehingga mengakibatkan kerugian.

"Pejabat ekternal Jiwasraya yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan kegiatan investasi Jiwasraya yang alpa atau abai, tidak melakukan tugasnya secara benar dan akurat. Misalnya pejabat OJK dan lainnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," terang Mudzakir, Minggu (19/1/2020).

Mudzakir juga mengemukakan prinsip untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab terhadap kasus Jiwasraya yakni pengurus Jiwasraya dan pelaku rekayasa. Pengurus perusahaan sepenuhnya harus bertanggungjawab terhadap kerugian Jiwasraya. Sedangkan pelaku rekayasa bisa merupakan pihak internal Jiwasraya maupun eksternal.

"Pelaku rekayasa yang dapat dimintai pertanggungjawaban, yaitu pejabat pada organ lain Jiwasraya yang jabatannya terkait penggunaan uang, misal pengawas internal Jiwasraya, dan bagian investasi, komisaris, dan lainnya," tegasnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Media Indonesia
Kategori:GoNews Group, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/