Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
13 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
8 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
9 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KSPI Tegaskan Penolakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Massa Aksi Diestimasi 30 Ribuan Buruh

KSPI Tegaskan Penolakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Massa Aksi Diestimasi 30 Ribuan Buruh
Sabtu, 18 Januari 2020 14:23 WIB
JAKARTA -Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi demonstrasi menolak omnibus law di DPR RI pada Senin, lusa.

Ketua Harian KSPI Muhammad Rusdi dalam konferensi pers di Gedung LBH, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (18/1/2020) mengatakan, ada sekira "30 ribu massa hari Senin tanggal 20 Januari 2020 jam 10.00 WIB,".

"Kami akan bergerak menuju Gedung DPR RI," ujarnya.

Ia menandaskan, "Ini jelas sikap kami, tidak ada sikap KSPI yang menyetujui omnibus law Cipta Lapangan Kerja,".

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sudah berdialog dengan tujuh konfederasi dan 28 serikat buruh untuk membahas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Mengutip pemberitaan Golkar, Airlangga menyebut para buruh telah menyetujui aturan dalam omnibus law itu.

"Pada prinsipnya hampir seluruh konfederasi menerima omnibus law ini. Mereka menghendaki agar dilibatkan sebagai mitra dialog," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, seperti ditulis Kamis (16/1/2020).

Menurut dia, penolakan dari serikat buruh sebelumnya terjadi karena ada perbedaan persepsi mengenai Omibus Law Cipta Lapangan Kerja. Salah satunya yaitu, mengenai upah minimum.

"Jadi beberapa hal yang kemarin dibahas dengan konfederasi, beberapa hal yang memang informasinya belum sampai, ada perbedaan persepsi mengenai informasi," ujarnya.

Airlangga menjelaskan bahwa formulasi upah minimum hanya untuk pekerja baru yang bekerja kurang dari setahun. Pasalnya, selama ini informasi yang beredar adalah upah minimum berlaku untuk seluruh buruh.

"Jadi yang diatur adalah untuk entry level tenaga kerja," ucapnya.

Selain itu, dia menyebut para buruh akan mendapat jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui aturan baru ini. Namun, Airlangga memastikan bahwa program ini bukan untuk menggantikan pesangon Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK).

"Jadi ini on top daripada PHK pesangon," tutur Airlangga.

Dia menuturkan lewat Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini, ada fleksibilitas waktu kerja. Kendati begitu, aturan lembur 40 jam kerja seperti UU saat ini akan tetap berlaku.

"Pemerintah akan memberikan dengan pelaksanaan daripada perudang-undangan ini. Akan ada terkait dengan sweetener terhadap pengupahan. Jadi ada hal baru yang akan diberikan kepada para pekerja," jelas Airlangga.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Ekonomi, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/