Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
9 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
12 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
9 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
19 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kirim Ganja Lewat Ekspedisi, 2 Kurir Narkoba di Pariaman Ditangkap Polisi

Kirim Ganja Lewat Ekspedisi, 2 Kurir Narkoba di Pariaman Ditangkap Polisi
Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan menunjukkan barang bukti ganja kering yang akan dikirim tersangka melalui jasa ekspedisi. (foto: antara/iNews.id)
Sabtu, 18 Januari 2020 22:48 WIB
PARIAMAN - Jajaran Polres Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua kurir narkoba jenis ganja kering. Ganja seberat 1,96 kilogram itu  dikirimkan pelaku melalui jasa ekpedisi JNE.

Dikutip dari iNews.id, Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan mengatakan, pelaku diketahui bernama Riko (24) dan Rudi (30). Pelaku Riko ditangkap pada Jumat (17/1/2020) sekitar pukul 15.00 WIB di Kecamatan Pariaman Utara, Sumatera Barat.

"Usai menangkap Riko, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap Rudi di Nagari Limau Purut, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman," kata Andry di Mapolres Kota Pariaman, Sabtu (18/1/2020).

Andry menambahkan, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan pegawai JNE. Saat itu, Kamis (16/1/2020) ada orang mengantarkan paket ke JNE Pariaman yang mengaku berisi rendang.

"Namun pihak JNE curiga dengan baunya dan memeriksa isinya yang ternyata berisi ganja kering sehingga pihak ekspedisi melaporkan temuan itu ke polisi," kata Andry.

"Mereka melapor ke polisi dan anggota pun langsung mencari rumah pelaku yang mengirimkan paket tersebut. Hasilnya, dua pelaku kami tangkap," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. ***

 

Editor:arie rh
Sumber:iNews.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/