Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
14 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
14 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
13 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
14 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
13 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Perkosa Neneknya Sendiri, Pemuda Terancam 12 Tahun Bui

Perkosa Neneknya Sendiri, Pemuda Terancam 12 Tahun Bui
Ilustrasi: Ist.
Kamis, 16 Januari 2020 13:31 WIB
JAWA TIMUR - Polres Lumajang menangkap seorang pria bernama Riduwan (20). Riduwan ditangkap karena memperkosa neneknya, yang berinisial KY (60) di Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar mengatakan, Riduwan awalnya ingin meminjam uang pada KY. Namun, KY tak memberikan pinjaman itu sehingga Riduwan tersinggung

.“R (Riduwan) melakukan persetubuhan pada korban sendiri,” kata Adewira Siregar lewat keterangannya, Kamis (16/1/2020).

Adewira menuturkan, selain memperkosa KY, Riduwan juga mengancam korban menggunakan pisau dapur. Usai menjalankan aksi bejatnya, pelaku melarikan diri.

Tidak terima dengan kelakukan bejat cucunya, korban pun melaporkan hal tersebut ke kerabatnya yang lain untuk dilaporkan ke kepolisian. Polisi menangkap pelaku tidak jauh dari rumahnya.

“Kita tangkap masih di sekitar tempat tinggalnya setelah mendapat laporan dari keluarga korban,” ujar Adewira.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:kumparan.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/