Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
24 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
2
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
24 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
3
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
4
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
5
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
14 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
6
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
14 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kejagung akan Periksa Dua Bos Ini soal Jiwasraya, 10 Orang Telah Dicegah ke Luar Negeri

Selasa, 31 Desember 2019 13:47 WIB

Hal itu dinyatakan Kapuspen Kejagung, Hari Setiyono Hidayat saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/12/2019).

Dalam kasus ini, 10 orang telah dicegah kejaksaan untuk bepergian ke luar negeri. Mereka adalah; HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.

Sebelumnya Kejaksaan juga telah melakukan pemeriksaan kepada mantan direktur utama Jiwasraya, Asmawi Syam pada Jum'at (27/12/2019), dan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya Eldin Rizal Nasution juga telah diperiksa pada Senin (30/12/2019) kemarin.

Media Indonesia melansir, kasus Jiwasraya bermula dari laporan pengaduan masyarakat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi sejak 2014 sampai dengan 2018.

Jiwasraya melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi berkisar antara 6,5 persen dan 10 persen sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp53,27 triliun.

Hingga Agustus 2019, Jiwasraya menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. Jiwasraya membutuhkan dana Rp32,89 triliun agar bisa mencapai rasio Risk Based Capital (RBC) minimal 120 persen.

Secara umum, RBC adalah pengukuran tingkat kesehatan finansial suatu perusahaan asuransi, dengan ketentuan OJK mengatur minimal batas RBC sebesar 120 persen.

Terdapat empat alternatif penyelamatan Jiwasraya. Mulai dari strategic partner yang menghasilkan dana Rp5 triliun, inisiatif holding asuransi Rp7 triliun, menggunakan skema finansial reasuransi sebesar Rp1 triliun, dan sumber dana lain dari pemegang saham sebesar Rp19,89 triliun. Jadi, total dana yang dihimpun dari penyelamatan tersebut sebesar Rp32,89 triliun.

Saat ini ada delapan perusahaan yang tertarik menyuntikan dana untuk pemulihan Jiwasraya. Nantinya satu perusahaan dengan penawaran terbaik akan dipilih untuk menjadi pemegang saham di Jiwasraya Putra sebagai anak usaha dari Jiwasraya.

Jiwasraya Putra telah membuat perjanjian kerjasama distribusi, salah satunya melalui kerja sama kanal pemasaran bancassurance. Kerja sama tersebut akan menggandeng perusahaan BUMN seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk, PT Pegadaian, PT Telekomunikasi Seluler, dan PT Kereta Api Indonesi.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Media Indonesia
Kategori:DKI Jakarta, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/