Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
21 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
18 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
18 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
19 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Riau

Tiga Tersangka Penampung Hasil Ilegal Tapping Berhasil Dibekuk di Padang, Polda Riau akan Periksa Perusahaan yang Diduga Terlibat

Tiga Tersangka Penampung Hasil Ilegal Tapping Berhasil Dibekuk di Padang, Polda Riau akan Periksa Perusahaan yang Diduga Terlibat
Ekspos di Media Center Polda Riau, Senin (30/12/2019).
Senin, 30 Desember 2019 20:06 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau membekuk tiga tersangka penampung minyak mentah hasil ilegal tapping dari Provinsi Riau, di wilayah Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pihaknya melalui Ditreskrimum Polda Riau telah menangkap tiga orang yang berperan sebagai penampung minyak mentah yang kerap kali di curi dari PT Chevron Pasific Indonesia melalui pipa-pipa yang dibuat para sindikat pencuri minyak mentah di beberapa wilayah hukum Polda Riau.

"Iya kita sudah tangkap tiga tersangka yang berperan sebagai penampung minyak mentah hasil ilegal tapping dan akan di olah di wilayah Padang sana," kata Agung saat ekspos akhir tahun di Media Center Polda Riau, Senin (30/12/2019).

Terpisah, Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hadi Purwanto mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial J, S dan SI.

"Jadi mereka ini yang membawa dan mengedarkan, disana ada tempat penampungannya, nanti kita akan kembangkan kembali. Juga ada beberapa perusahaan yang terlibat, nanti kita akan periksa," beber Hadi.***

Kategori:Hukum, Riau, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/