Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
14 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
12 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
11 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ratusan WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Ini Kata NasDem...

Ratusan WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Ini Kata NasDem...
Ilustrasi hukuman mati: ArtWithTammy via Pixabay
Kamis, 26 Desember 2019 12:31 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Willy Aditya, mencatat setidaknya ada 165 WNI yang menghadapi tuntutan hukuman mati di berbagai negara.

"Masih belum lepasnya tuntutan hukuman mati terhadap lebih kurang 165 WNI di luar negeri menjadi catatan akhir tahun yang perlu ditindaklanjuti pemerintah," kata Willy kepada wartawan, Kamis (26/12/2019).

Dia mengatakan data WNI yang terancam hukuman mati itu bisa bertambah dan berkurang. Namun berapa pun jumlahnya dia akan memberi perhatian khusus yang akan ditindaklanjuti kepada aparat terkait.

Willy juga mengkritisi, “batas tanggungjawab dan kewenangan sering kali menjadi problem kecepatan dan ketepatan bergerak ketika melakukan upaya pembebasan WNI dari jeratan hukuman mati. Ini menjadi catatan tersendiri yang muncul pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2018,".

"Maka kita perlu periksa lagi apakah sudah ada langkah perbaikan yang nyata atau belum,” sebut Ketua DPP NasDem itu.

Membebaskan WNI dari tuntutan hukum di luar negeri, Kata Willy, memang tricky. "Kita perlu cermat melihat budaya hukum negara yang bersangkutan sambil tetap menghormati kedaulatan negara tersebut,".

"Untuk negara-negara dimana kita memiliki perjanjian kerja sama saja kita tidak bisa semena-mena, apalagi berhubungan dengan negara yang tidak memiliki perjanjian dengan kita,” katanya.

Untuk di dalam negeri, dilanjutkan dia, pemerintah juga perlu berbenah. Dalam konteks TKI, untuk sampai ke luar negeri, pencatatan harus sudah dimulai dari desa/kelurahan, kota, provinsi dan seterusnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Hukum, DKI Jakarta, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/