Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
18 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
18 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
18 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pengamat Tak Heran WNA asal China Tersangka Pinjol Ilegal di Pluit, Karena...

Pengamat Tak Heran WNA asal China Tersangka Pinjol Ilegal di Pluit, Karena...
Ilustrasi: Ist.
Selasa, 24 Desember 2019 13:59 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Polisi telah menahan Mr. L, seorang warga negara asing asal China, tersangka kasus pinjaman online (Pinjol) Ilegal.

Mr. L dan 2 orang tersangka lainnya, yakni DS (penagih) dan AR (supervisor) yang merupakan warga negara Indonesia, ditangkap di kantor mereka, di kawasan Mal Pluit Village Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (20/12/2019) lalu.

Polisi, masih memburu 2 tersangka lain yang buron dalam kasus yang melibatkan PT Vega Data dan Barracuda Fintech ini. Kedua perusahaan ini dikabarkan tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Nanti kalau semuanya (tersangka) sudah lengkap tentunya penyelidikan kita akan lebih utuh dari mana asal atau sumber dana mereka yang mereka miliki," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, Selasa (24/12/2019), menjelaskan bahwa polisi tengah menelusuri sumber dana Pinjol ilegal itu.

Keberadaan WNA asal China menjadi tersangka dalam kasus Pinjol Ilegal di Pluit ini, sempat menjadi pemberitaan. Namun Pengamat Fintech Indonesia, Arisakti Prihatwono menyatakan, sebenarnya "dalam beberapa tahun terakhir, kita dan dunia fintech Indonesia sudah memahami bahwa market fintech khususnya Peer to Peer Lending di China itu crash,".

"Artinya apa? Artinya ada duit yang banyak, hot money itu masuk ke Indonesia dan itu duit 'nggak bener'" kata Ari yang juga menjabat Wakil Direktur Eksekutif di Rights Asia itu.

Kondisi crash-nya Peer to Peer Lending di China itu, kata Arisakti, menjadikan banyak pinjaman-pinjaman online bermunculan di Indonesia. "Dan itu tidak terdeteksi dan tidak diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 77 (P-OJK) nomor 77,".

"Nah memang kelemahan dari rezim peraturan ini adalah, OJK tidak mampu mengatur atau mengawasi itu," kata Dia.

Menjawab kelemahan peraturan yang ada itu, Arisakti memungkasi, "DPR sebagai perwakilan rakyat, harus mampu menjawab persoalan ini dengan mengusulkan sebuah RUU,".***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/