Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
10 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
10 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
8 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
9 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kirim 2 Koli Ganja Pakai Jasa Pengiriman, 2 Pemuda Kota Solok Ditangkap Aparat Polsek Padang Barat

Kirim 2 Koli Ganja Pakai Jasa Pengiriman, 2 Pemuda Kota Solok Ditangkap Aparat Polsek Padang Barat
Dua tersangka narkoba diamankan Polsek Padang Barat. (foto: harianhaluan.com)
Senin, 23 Desember 2019 21:38 WIB
PADANG - Dua pemuda yang berdomisili di Kota Solok ditangkap jajaran Satres Narkoba Polsek Padang Barat karena ketahuan mengirim paket berisi daun ganja ke Jakarta melalui jasa pengiriman.

Dikutip dari harianhaluan.com, Kapolsek Padang Barat AKP Firdaus dalam rilisnya, Senin (23/12/2019) mengatakan, dua tersangka berinisial A (18) dan J (19) ditangkap Kamis (19/12/2019) lalu di Kota Solok.

Penangkapan itu bermula dari laporan sebuah jasa pengiriman yang ada di Kota Padang kepada polisi bahwa mereka menerima sebuah paket yang berisikan narkoba untuk dikirimkan ke Jakarta.

"Berdasarkan laporan itu, kita langsung menelusuri alamat dan nama pengirim paket tersebut. Didapatlah nama salah satu tersangka yang tinggal di Kota Solok," tutur Kapolsek.

Tak menunggu lama, jajaran personel Polsek Padang Barat pun meluncur ke alamat si pengirim di Kota Solok dan menciduk tersangka tanpa perlawanan.
"Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua koli ganja seberat 7 kilogram yang dibungkus rapi dan siap untuk siap untuk dikirim," paparnya.

Saat ini, barang bukti berupa dua koli ganja dan dua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Padang Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kedua tersangka terancam dikenai UU Narkotika No.31 pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," tutupnya. (hln)

 

Editor:arie rh
Sumber:harianhaluan.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/