Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
16 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
12 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
12 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
13 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

25.077 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS Pemprov Sumbar, 1.815 Tak Memenuhi Syarat

25.077 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS Pemprov Sumbar, 1.815 Tak Memenuhi Syarat
ilustrasi
Sabtu, 21 Desember 2019 19:06 WIB
PADANG- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar Abdul Gafar mengatakan, jumlah total pelamar CPNS di lingkungan Pemprov Sumbar sebanyak 26.892 pelamar.
 

Dari total itu, sebanyak 25.077 pelamar dinyatakan lolos atau memenuhi syarat (MS). Sementara 1.815 pelamar lainnya dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Bagi yang tidak lolos seleksi administrasi dapat melihat keterangan alasannya melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Abdul Gafar mengatakan, pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan. "Masa sanggah ada tiga hari setelah pengumuman," kata Abdul Gafar seperti dikutip dari TribunPadang.com.

Dijelaskannya, sanggahan dapat dilakukan pada 21 Desember 2019 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24 Desember 2019 pukul 07.00 WIB melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Dia menyampaikan, beberapa ketentuan sanggahan. Antara lain, sanggahan yang disampaikan tidak untuk memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang
dokumen yang telah diunggah sebelumnya pada saat pendaftaran.

Selanjutnya, panitia tidak melayani sanggahan yang disampaikan langsung oleh pelamar, baik melalui telepon ataupun tatap muka.

Terakhir, panitia akan melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar dan hasil sanggahan akan dimumkan pada tanggal 31 Desember 2019.

"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT)," jelas Abdul Gafar.

Sementara, kartu tanda peserta ujian dapat dicetak oleh pelamar melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 Januari 2020.

Kemudian, waktu dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman https://bkd.sumbarprov.go.id/. (tpc)

 

Editor:arie rh
Sumber:tribunpadang.com
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/