Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
22 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
22 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
4
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
21 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
5
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Ketua Hima Persis DKI: Tagline Sukses Jakarta untuk Indonesia Inspiratif
6
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Umum
22 jam yang lalu
Rizky Febian Siap Lepas Masa Lajang, Mahalini Syahadat Sebelum Akad
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kado Purna Tugas, Pimpinan KPK Sodorkan Naskah Revisi UU Tipikor

Kado Purna Tugas, Pimpinan KPK Sodorkan Naskah Revisi UU Tipikor
Ilustrasi: hukumonline
Kamis, 19 Desember 2019 16:42 WIB
JAKARTA - Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Presiden dan DPR untuk memasukkan usulan atau naskah akademik karya mereka pada rancangan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Sebelum kami meninggalkan kantor KPK. Jadi hari ini kita usulkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam peluncuran draf naskah akademik usulan revisi UU Tipikor di Gedung Mera Putih, Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Naskah akademik itu disusun oleh Biro Hukum KPK, dipimpin oleh Rasamala Aritonang dan melibatkan akademisi dari Universitas Parahyangan, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Airlangga.

Agus menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK. Hal itu disebutnya lantaran UU Tipikor belum selaras dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Meski sudah dirativikasi, namun konvensi itu belum diterapkan ke dalam undang-undang.

Adapun usulan dan perubahan dan UU Tipikor itu disebut Agus antara lain terkait korupsi di sektor swasta, perdagangan pengaruh (trading influence), dan definisi pejabat publik dan penyelenggara negara.

"Yang lebih penting mendefinisikan lagi pejabat publik. Enggak hanya penyelenggara negara. Yang bisa melakukan korupsi itu seperti siapa? Misalnya selain private sector. Itu ada di usulan. Perlu dipikirkan betul soal perluasan definisi dari pejabat publik dan penyelenggara negara,".

Oleh karena itu, jika UU Tipikor selasar dengan UNCAC, harapan besar korupsi bisa diminimalkan itu dapat terjadi. "Banyak negara yang terapkan dan hasilnya sangat bagus,"

Agus menegaskan, dia meminta semua pihak seperti media, para ahli perguruan tinggi, dab masyarakat ikut mengawal rancangan UU Tipikor agar bisa dibahas dan masuk ke Prolegnas 2020. "Makanya supaya ini dibahas semua ikut mangawal yang paling baik untuk negara kita," katanya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Tempo.co
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/