Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
19 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
19 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
19 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
5 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
4 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
3 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Rusia Perketat Aturan Agen-Media Asing

Rusia Perketat Aturan Agen-Media Asing
Presiden Rusia Vladimir Putin. (Foto: Mikhail Tereshchenko/TASS)
Rabu, 18 Desember 2019 19:39 WIB
JAKARTA - Presiden Rusia, Vladimir Putin menandatangani undang-undang terkait dengan kenaikan denda dan penalti bagi agen di media asing.

Individu yang turut mendistribusikan pesan dalam media agen asing itu, atau berpartisipasi dalam kreasi mereka, dapat diklasifikasi sebagai agen asing.

Dokumen yang disetujui Dewan Federasi pada 25 November 2019 ini, diterbitkan di portal informasi hukum disana.

Menurut ketentuan undang-undang, “seseorang atau badan hukum Rusia yang mendistribusikan pesan dan materi yang dibuat dan didistribusikan oleh media asing yang bertindak sebagai agen asing, atau badan hukum Rusia yang didirikan oleh agen media asing dan / atau berpartisipasi dalam penciptaan komunikasi ini dan bahannya, dapat dianggap bertindak sebagai agen asing,".

Undang-undang menetapkan bahwa agen media asing harus membentuk badan hukum Rusia dalam waktu satu bulan sejak tanggal pengakuan. Publikasi yang sudah ada dalam daftar agen asing harus membuat badan hukum Rusia paling lambat 1 Februari 2020.

Publikasi media terkait harus disertai dengan indikasi bahwa media tersebut dibuat oleh agen asing, menurut undang-undang.

Menurut undang-undang, saat ini di media massa, badan hukum yang terdaftar di negara asing, atau struktur asing tanpa pembentukan badan hukum, "mendistribusikan pesan dan materi cetak, audiovisual dan lainnya yang ditujukan untuk jumlah orang yang tidak terbatas" dapat diakui sebagai agen media.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Interfax.ru
Kategori:GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/