Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
20 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
17 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sembunyikan Sabu di Halaman Puskesmas, Pengedar Narkoba Tak Berkutik saat Digerebek

Sembunyikan Sabu di Halaman Puskesmas, Pengedar Narkoba Tak Berkutik saat Digerebek
Pengedar narkoba ditangkap di Padang, Sumbar, Senin (16/12/2019) usai ketahuan menyembunyikan sabu-sabu di halaman sebuah Puskesmas. (foto: iNews.id/Budi Sunandar)
Selasa, 17 Desember 2019 10:06 WIB
PADANG– Tim Hyena Polresta Padang berhasil menangkap basah seorang bandar narkoba di kawasan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (16/12/2019). 
 

Dari tangan pelaku petugas mendapatkan dua paket kecil narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Dikutip dari iNews.id, penangkapan tersebut berawal dari aksi anggota polisi yang menyamar sebagai calon pembeli. Sebelum bertemu, pelaku diketahui menyembunyikan barang haram itu di halaman sebuah Puskesmas.

Pelaku tampak kaget saat mengetahui dirinya bertransaksi dengan seorang anggota polisi. Mencoba kabur, pelaku kemudian dibekuk di halaman Puskesmas tersebut oleh anggota polisi yang sudah mengincarnya.

Pelaku yang tak berkutik kemudian langsung dibawa ke Mapolresta Padang. Pengungkapan kasus peredaran narkoba itu berawal dari laporan masyarakat kepada polisi.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan hukuman sesuai Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar pihak Polresta Padang. ***

 

Editor:arie rh
Sumber:iNews.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/