Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
20 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
4
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
5
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
19 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
20 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPR Desak Mendagri Tindaklanjuti Temuan PPATK Soal Pencucian Uang di Kasino

DPR Desak Mendagri Tindaklanjuti Temuan PPATK Soal Pencucian Uang di Kasino
Anggota Komisi II Sodik Mudjahid. (Istimewa)
Senin, 16 Desember 2019 19:52 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian didesak untuk segera menindaklanjti temuan PPATK soal kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan sejumlah kepala daerah dan eks petinggi DPD RI.

Desakan tersebut, datang dari Anggota Komisi II Sodik Mudjahid, Senin (16/12/2019) di Jakarta. "Mendagri harus memberikan perhatian kepada kasus ini dan minta penjelasan lebih lanjut kepada PPATK. Mendagri harus meminta penjelasan dari kepala daerah atas dasar masukan nama kepala daerah yang dimaksud PPATK," ujarnya.

Politikus Gerindra ini juga meminta PPATK menindaklanjuti penjelasannya. Agar informasi yang sudah dipaparkan tidak menjadi isu yang meresahkan dan membuat gaduh.

Ia meminta PPATK menjelaskan, dari mana uang yang diduga dialirkan ke kasino di luar negeri itu didapatkan. Informasi itu harus dijelaskan apakah betul kepala daerah melaksanakan praktik pencucian uang. "Perlu penjelasan apakah pola pencucian uang atau melaksanakan judi," kata dia.

Ia mengklaim Komisi II sudah meminta Kapolri menyelidiki kasus itu lebih dalam, dan menindaklanjutinya secara hukum. Menurut dia, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi juga sudah ikut memantau.

Sebelumnya Ketua PPATK Ki Agus Badaruddin dalam acara Refleksi Akhir Tahun di kantornya, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2019 menyampaikan temuannya terkait aliran dana ke kasino luar negeri itu. "PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa Kepala Daerah yang diduga menempatkan dana yang signifikan dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," kata Badar.

Dalam paparannya, Badar mengatakan penempatan dana di luar negeri merupakan salah satu modus yang kerap digunakan dalam tindak pidana pencucian uang. Akan tetapi, Badar tak menjelaskan lebih lanjut mengenai kepala daerah yang diduga melakukan tindakan itu.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/