Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
20 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
18 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
16 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
16 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Puan Sebut Hukuman Mati bagi Koruptor Melanggar HAM

Puan Sebut Hukuman Mati bagi Koruptor Melanggar HAM
Kamis, 12 Desember 2019 17:41 WIB
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menilai, wacana penerapan hukuman mati terhadap narapidana kasus korupsi melanggar hak asasi manusia. Dia menanggapi wacana yang dilemparkan kepada Presiden Joko Widodo saat Hari Anti Korupsi Sedunia.

"Itu kan pertama melanggar HAM," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12).

Puan meminta wacana tersebut apakah perlu dilaksanakan atau tidak. Dia sebut sudah ada undang-undang yang mengatur. "Kedua kita juga harus telaah apakah itu perlu dilakukan atau tidak, itu kan sudah ada undang-undangnya," kata dia.

Dia menyarankan lebih baik mengikuti undang-undang. Ketimbang, menerapkan hukuman mati tetapi langgar undang-undang.

"Ya kita ikuti saja lah undang-undang tersebut, jangan sampai kita kemudian bergerak terlalu cepat tapi kemudian melanggar undang-undang," kata politikus PDIP itu.

Perihal hukuman mati ini mendadak mencuat di Hari Antikorupsi Sedunia, usai seorang anak SMK 57 Jakarta bernama Harley Hermansyah bertanya kepada Presiden Jokowi, mengapa koruptor tak langsung dihukum mati kala terbukti bersalah.

Presiden Jokowi pun menjawab hal itu memungkinkan saja bila ada masyarakat berkehendak bisa dimasukkan dalam RUU Tipikor.

"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor itu dimasukkan," kata Jokowi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/