Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
17 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
14 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
12 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
12 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Wacana Hukuman Mati Koruptor, Fahri pada Istana: Bentuk Dewas, Cukup!

Wacana Hukuman Mati Koruptor, Fahri pada Istana: Bentuk Dewas, Cukup!
Dok. GoNews.co
Rabu, 11 Desember 2019 10:58 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah, mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera membentuk Dewan Pengawas KPK. Pembentukan Dewas dinilai lebih baik ketimbang melanjutkan wacana hukuman mati bagi koruptor.

Mantan Wakil ketua DPR RI itu berharap, para pembisik presiden bisa menyampaikan informasi yang benar agar tak terbawa isu wacana hukuman mati bagi koruptor.

"Strategi pemberantasan korupsi ada dalam UU baru. Antara UU Nomor 30 Tahun 2002 dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK adalah keterlibatan presiden,” kata kepada wartawan, Selasa (10/12/2019).

Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah bersedia mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi agar koruptor bisa dihukum mati jika masyarakat luas menginginkannya.

Melanjutkan pernyataanya, Fahri kembali mengatakan bahwa sebagaimana amanat UU KPK yang baru, maka semestinya cara presiden untuk memberantas korupsi adalah dengan membentuk dan menunjuk Dewas KPK, serta memastikan bahwa para pengawas itu bekerja demi meletakkan komisi anti rasuah dalam fungsi yang benar.

“Sebab dengan meletakkan KPK di posisi yang benar, kita sudah yakin pemberantasan korupsi yang ada diundang-undang itu cukup untuk mengakselerasi pemberantasan korupsi di Indonesia,” jelasnya.

Lagi-lagi, Fahri mengingatkan orang terdekat Jokowi untuk tidak membisikkan wacana baru dalam memberangus korupsi, sementara yang sudah jelas-jelas amanat undang-undang saja belum dijalankan.

“Sebaiknya jangan membisikkan sesuatu yang baru pada presiden. Sebab yang ada di depan mata saja belum dicoba. Padahal ini harus dipercepat,” pungkas inisiator Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) itu.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/