Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
22 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
17 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
17 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

UUD 1945 yang Pernah Ditinggalkan, Bukan Kitab Suci yang Tak Bisa Diamandemen

UUD 1945 yang Pernah Ditinggalkan, Bukan Kitab Suci yang Tak Bisa Diamandemen
Sekretaris Fraksi PPP MPR RI, Muhammad Iqbal (kiri), Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid (tengah), Anggota MPR dari Unsur Kelompok DPD RI, Filep Wamafma (kanan) dalam diskusi di Media Center MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Rabu, 11 Desember 2019 19:35 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Sejarah telah mencatat bahwa Indonesia pernah beralih dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ke Undang-Undang Dasar yang kemudian bersifat sementara. Indonesia, kembali lagi menggunakan UUD 1945 sebagai konstitusi negara melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Kilas sejarah ini disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PPP MPR RI, Muhammad Iqbal dalam diskusi 'Urgensi Amandemen Konstitusi' di media center MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

"Bung Karno waktu itu mengatakan bahwa, pada waktu merumuskan ini, bahwa undang-undang dasar ini, dikerjakan secara singkat. Karena ini sebenarnya belum sepenuhnya sempurna, artinya nanti akan bisa dilakukan penyempurnaan," kata Iqbal.

"Apa makna yang tersirat disana?" tanya Iqbal.

"Bahwa sebenarnya Undang-Undang Dasar 1945 bisa diamandemen. Jadi ini bukan suatu kitab suci yang tidak bisa diamandemen," tandasnya.

Di tempat yang sama, Anggota MPR dari Unsur Kelompok DPD RI, Filep Wamafma menyatakan, penting agar Amandemen UUD 1945 berfokus pada kejelasan otonomi daerah.

"Pasal 18 UUD 1945 dan sebagainya, tentang pemberian kewenangan kepala daerah, tetapi kemudian dalam prakteknya, rezim otonomi daerah, rezim otonomi khusus, tidak ada ciri khas konstitusi kita tentang 'apa sih yang disebut dengan otonomi khusus?', 'apa itu otonomi daerah?', sama saja. Sentralistik masih terbangun sampai dengan saat ini," kata senator dari Papua itu.

Fokus Filep pada otonomi itu, karena dirinya memandang amandemen UUD 1945 sebagai cara untuk kian menguatkan negara dan bangsa. Mengingat, UUD adalah bagian dari Empat Pilar yang menguatkan NKRI.

Dan, kata Filep, "bagaimana cara kita megukur proses penguatan NKRI adalah, bagaimana kekuatan daerah? Jika daerah kuat, maka negara itu akan kuat, itu dulu yang kita lihat,".

Indonesia kini tengah berada di era reformasi yang tak lepas dari riwayat amandemen UUD 1945. Bukan lagi Orde Lama kala Bung Karno, dan bukan Orde Baru kala Pak Harto.

Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid yang juga hadir dalam diskusi 'Urgensi Amandemen Terbatas' tersebut menyampaikan, “MPR RI periode 2019-2024 kembali akan merefleksikan reformasi melalui amandemen UUD 1945, agar bangsa ini lebih baik lagi ke depannya,".

"Kita bikin Reformasi jilid II. Reformasi damai,” kata Jazilul.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/