Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
2
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
22 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
3
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
22 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
4
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
22 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
5
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
20 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
6
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
3 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPK Perpanjang Penahanan, Eks Bupati Lampung Harus Nginap Sebulan Lagi di Rutan

KPK Perpanjang Penahanan, Eks Bupati Lampung Harus Nginap Sebulan Lagi di Rutan
Kamis, 05 Desember 2019 19:15 WIB
JAKARTA - Mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) harus pasrah usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang massa penahanan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur.

Perpanjangan penahanan tersebut berkenaan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

Selain Agung, KPK juga memperpanjang penahanan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin yang juga berstatus tersangka.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk dua tersangka, yakni AIM dan SB," ucap Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (5/12).

Perpanjangan penahanan tersebut berlaku mulai Jumat (6/12) besok hingga 30 hari ke depan.

Dalam kasus ini, Agung diduga menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR di Kabupaten Lampung Utara.

Selain Agung, lima tersangka yang juga terlibat dalam kasus ini ialah orang kepercayaan Agung, Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri serta dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta, Lampung
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/