Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
16 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
14 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
12 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
12 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komitmen Reformasi Legislasi Jokowi Tak Terwujud di Prolegnas 2020

Komitmen Reformasi Legislasi Jokowi Tak Terwujud di Prolegnas 2020
Kamis, 05 Desember 2019 18:38 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum)/Dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Ferdian Andi mengatakan, ide dan gagasan reformasi legislasi yang selama ini disampaikan Presiden Jokowi tak tampak dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020.

Padahal, ada sekitar 50 RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2020. Tapi menurutnya, 50 RUU tersebut masih mencerminkan semangat "over regulasi" yang ditampilkan oleh DPR dan Pemerintah.

"Ini sangat kita sayangkan, karena dalam beberapa kesempatan Presiden Jokowi sering menyerukan agar dilakukan reformasi di bidang legislasi," ujar Ferdian Andi melalui keterangan tertulisnya yang diterima GoNews.co, Kamis (5/12/2019) di Jakarta.

Sejumlah isu yang semestinya tidak perlu diatur dalam bentuk UU kata Andi, justru diusulkan menjadi RUU. Ia mencontohkan, seperti RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji, RUU tentang Desitnasi Wisata Halal, RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila, RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, dan RUU tentang Ketahanan Keluarga.

"Berbagai persoalan tersebut, jika memang urgen untuk diatur semestinya cukup diatur melalui peraturan perundang-undangan di bawah UU saja," tegasnya.

Justru RUU yang semestinya mendesak untuk diterbitkan katanya lagi, malah tidak muncul dalam daftar prolegnas 2020. Seperti RUU Jabatan Hakim yang di Prolegnas 2019 di DPR periode lalu masuk di prolgenas prioritas. "Namun saat ini tidak masuk dalam daftar prolegnas prioritas tahun 2020. Padahal, persoalan karut marut jabatan hakim di Indonesia menjadi masalah krusial yang harus segera dituntaskan," tandasnya.

Adapun mengenai omnibus law yang sebelumnya diadang-adang Presiden sebagai upaya untuk merampingkan sejumlah UU dalam satu UU, dalam daftar Porlegnas prioritas 2020 ini kata dia, justru jauh panggang dari api.

"Seperti RUU Kefarmasian yang dimasukan sebagai omnibus law namun di sisi yang lain terdapat RUU Pengawasan Obat dan Makanan. Poin pentingnya, konsep omnibus law yang diharapkan sebagai UU Sapu jagad, tampak belum terkonsolidasikan dengan baik dari sisi konsep dan implementasi melalui Prolegnas Prioritas Tahun 2020 ini," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/