Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
9 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
5
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
4 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  Riau

Sistim Penilaian Kinerja PNS Diubah, Ini Skema Barunya

Sistim Penilaian Kinerja PNS Diubah, Ini Skema Barunya
Ilustrasi PNS. (int)
Rabu, 04 Desember 2019 08:09 WIB
JAKARTA - Sistim penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diubah, yakni menggunakan sistim pemeringkatkan.

Dikutip dari okezone.com, Deputi Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kementerian Pan RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan lewat pemeringkatan ini nantinya akan terlihat mana ASN yang memiliki kinerja baik dan mana yang paling rendah. Karena selama ini, penilaian kinerja pada ASN dilakukan sama rata.

''Perlu adanya Pemeringkatan, jadi jelas beda yang higher performer dengan yang lower performer nantinya,'' ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PanRB, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Nantinya, lanjut Setiawan, masing-masing instansi dan bagian juga harus memiliki 20% pegawai yang memiliki nilai baik. Di sisi lain, 20% lainnya juga harus mencantumkan pegawai yang memiliki kinerja yang kurang baik.

''Kalau sebelumnya tak ada batasan penilaian sangat baik. Kalau nanti ada batasan maksimal 20 antara 90-110% hanya 20% saja,'' ucapnya.

Nantinya, lanjut Setiawan, yang akan memberikan penilaian adalah atasannya. Sebagai salah satu contohnya misalkan pejabat eselon IV, maka yang menilai adalah pejabat yang lebih tinggi jenjangnya.

Namun, tambahnya, bukan berarti atasan juga bisa bebas menilai karena pihaknya juga tengah mengkaji penilaian dengan sistem 360 derajat. Lewat sistem ini, bawahan pun bisa menilai kinerja dari atasannya.

''Penilaian itu ada penilaian atasan, staf dan atasannya kemudian eselon IV dinilai oleh tetap jenjang adl di dalam PP 30/2019 jelas yang lakukan penilaian adalah atasan,'' ucapnya.

Skema penilaian yang baru ini sendiri tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019. Rencananya aturan tersebut akan dilaksanakan atau diimplementasikan dua tahun mendatang.

Saat ini ada sekitar 17 instansi pusat dan daerah yang akan menguji coba sistem penilaian tersebut. Adapun rinciannya adalah 10 instansi merupakan pemerintah daerah dan 7 instansi merupakan instasi pemerintah pusat.

''PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang manajemen kinerja jadi kita ingin mempercepat pelaksanaannya. Oleh karena itu kita buat beberapa tahapan walaupun dalam mandatnya 2 tahun setelah PP ini keluar,'' jelasnya.***

Editor:hasan b
Sumber:okezone.com
Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/