Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
13 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
14 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
13 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ditangkap Polisi, Pelaku Onani di Bilik ATM Dijerat UU Pornografi

Ditangkap Polisi, Pelaku Onani di Bilik ATM Dijerat UU Pornografi
Senin, 02 Desember 2019 19:55 WIB
BANYUWANGI - Pelaku onani di bilik ATM yang videonya viral di Banyuwangi ditangkap polisi di rumahnya. Akhirnya identitas sang pelaku terkuak identitasnya.

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan di Desa Kedung Gebang, Kecamatan Tegaldlimo. "Pelaku berinisial HDK yang berumur 28 tahun alamat Kecamatan Tegaldlimo," katanya saat press release di Mapolresta Banyuwangi, Senin (2/12/2019).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Arman menjelaskan bahwa pelaku awalnya dibonceng oleh seseorang mengendarai motor Honda Beat warna hitam.

Beberapa menit kemudian, datang 2 lain lainnya mengendarai sepeda motor Scoopy merah dan terlihat mengobrol dengan dua orang yang mengendarai motor Honda Beat hitam.

Tak lama setelah itu pelaku dengan mengenakan celana pendek warna kuning dan kaos motif biru putih masuk ke dalam bilik ATM sebuah bank melakukan onani.

Setelah pengendara motor Beat pergi, dua orang yang berboncengan motor Scoopy kemudian mendekat ke bilik ATM yang berada di Jalan Sumberayu Muncar dan merekamnya secara bergantian.

"Sehingga pada tanggal 23 Nopember beredar video viral tentang seseorang yang melakukan onani di bilik mesin ATM," paparnya.

Akibat perbuatannya yang melakukan tindakan asusila di tempat umum, HDK dikenai pasal 36 juncto pasal 10 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Menurut Kapolresta, perbuatan pelaku sama dengan perilaku pelecehan seksual yang terjadi di daerah lain, seperti pelaku pelemparan sperma atau menunjukkan alat kelamin kepada korban.

"Motif sementara yang bersangkutan melakukan perbuatan ini lebih kepada kepercayaan diri," tegasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:JatimNow.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/