Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
21 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
17 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
17 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jadwal Pendaftaran CPNS Pemko Padang Diperpanjang hingga 5 Desember 2019

Jadwal Pendaftaran CPNS Pemko Padang Diperpanjang hingga 5 Desember 2019
ilustrasi
Kamis, 28 November 2019 09:33 WIB
PADANG - Jadwal pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Pemerintah Kota Padang diperpanjang hingga tanggal 5 Desember 2019.

Sebelumnya ditetapkan pendaftaran CPNS Pemko Padang hanya sampai 30 November 2019.

Dikutip dari TribunPadang.com, informasi perpanjangan jadwal pendaftaran CPNS Kota Padang itu disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Habibul Fuadi pada Kamis (28/11/2019).

"Perpanjangan pendaftaran online dilakukan agar pelamar bisa melengkapi berkas persyaratan tersebut," ungkapnya.

Selain perpanjangan jadwal pendaftaran, juga ada beberapa perubahan peraturan pada pengumuman CPNS Pemko Padang tersebut.

Di antaranya ketentuan tentang Surat Keterangan Register (STR) bagi calon pelamar kesehatan berubah dari yang masih berlaku sampai tanggal 31 Juli 2020 menjadi sampai tanggal 31 Mei 2020.

Selain untuk akreditasi perguruan tinggi yang semula minimal akreditasi B, menjadi hanya perguruan tinggi terakreditasi.

Untuk kriteria pelamar dari disabilitas diperjelas direksional, katanya bahwa pelamar disabilitas tata cara dan waktu pelaksanaannya sama dengan seleksi umum.

Lanjutnya, tidak diberi pendampingan dan perpanjangan waktu pada pelaksanaan seleksi kompentensi dasar dan seleksi kompentensi bidang.

"Perubahan ini dikarenakan agar adanya inklusivitas dan kesetaraan, serta semua pelamar sama peluangnya," kata Habibul. (tpc)

Editor:arie rh
Sumber:tribunpadang.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Pemerintahan, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/