Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
19 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
21 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
21 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
19 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
5 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPR akan Revisi UU Pilkada dan Pemilu Pada 2020

DPR akan Revisi UU Pilkada dan Pemilu Pada 2020
Mardani Ali Sera. (Istimewa)
Kamis, 28 November 2019 18:26 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyebut pihaknya sepakat merevisi Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Revisi UU itu dimulai pada tahun 2020.

"Kami 8 November 2019 komisi II udah sepakat untuk mengajukan tujuh RUU masuk prolegnas 2020. Dari 7 itu, dua nya yakni revisi UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua, revisi UU Pilkada 10 tahun 2016. Ini dua-dua nya nanti di 2020 ya," Kata dia saat dalam seminar bertema 'Bawaslu dan Penegakan Hukum' di Hotel Pullman, Central Park, Jakarta Barat, Kamis (28/11).

Target 2021 Rampung

Mardani menyebut, Komisi II sedang semangat merevisi kedua undang-undang tersebut. Harapannya, tahun 2021 pembahasannya sudah selesai dan diketok palu.

"Jadi teman-teman, karena kita sudah mau mulai pembahasan maka teman-teman boleh sampaikan aspirasi ke komisi II," ucap dia.

Selain dua UU itu, Mardani menyebut undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik juga perlu direvisi. Menurut Politisi PKS ini, revisi UU parpol sensitif.

"Kalau demokrasi kita mau sehat, tiga ini harus direvisi. Tapi undang-undang ini (Pilkada dan Pemilu) sepakat mau direvisi, tapi yang nomor 2 tahun 2008 paling berat, karena ini harus izin sama pimpinan dulu," tandasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/