Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
12 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
11 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
10 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
11 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
11 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ingatkan KPK, Komisi III DPR: SP3 Jangan Dijadikan Kayak ATM Baru

Ingatkan KPK, Komisi III DPR: SP3 Jangan Dijadikan Kayak ATM Baru
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa. (Istimewa)
Rabu, 27 November 2019 15:52 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mempertanyakan kasus-kasus yang belum selesai oleh pimpinan KPK periode 2015-2019 dan juga terkait dengan kewenangan SP3.

Desmond mengingatkan Komisi III tak mau kewenangan SP3 yang kini dimiliki KPK justru disalahgunakan.

"Karena bicara SP3 ini berdampak lain, berdampak lain. Jangan-jangan SP3 ini jadi kayak ATM baru bagi kelembagaan ini, bisa saja," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (27/11).

Desmond menegaskan Komisi III ingin mendapat kejelasan kasus-kasus yang sulit dibuktikan seperti BLBI dan Sjamsul Nur Salim.

"Ya misalnya kasus-kasus Nur Salim, kasus BLBI, kasus-kasus kan banyak. Kenapa? Ini kurang bukti enggak," ucap Desmond.

SP3 di UU KPK Baru

Diketahui, UU KPK yang baru memberikan kewenangan untuk menghentikan kasus atau SP3. Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) dengan bunyi KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/