Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
17 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
17 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
20 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
16 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Senin Besok, Komisi V DPR akan Cecar Kemenhub Terkait Kapal Kabel Tiongkok di Perairan Indonesia

Senin Besok, Komisi V DPR akan Cecar Kemenhub Terkait Kapal Kabel Tiongkok di Perairan Indonesia
Ilustrasi.
Sabtu, 23 November 2019 13:10 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan berencana untuk mempertanyakan tentang keberadaan kapal kabel asal Tiongkok yang beroperasi di perairan laut Indonesia kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Dia mengaku sangat ingin mengetahui tentang perlengkapan izin dan apa saja bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Kemenhub atas kapal yang menggelar kabel untuk sistem komunikasi kabel bawbam di bawah laut tersebut.

"Sebagai anggota Komisi V DPR RI saya juga akan pertanyakan terkait izin dan pengawasan operasional kapal kabel berbendera asing ini pada Menteri Perhubungan saat rapat kerja nanti, kebetulan senin ini ada rapat dengan Kemenhub," katanya kepada wartawan, Sabtu (23/11/2019).

Diakuinya bahwa kapal asing memang tidak dilarang beroperasi di perairan Indonesia selama mereka mengantongi izin pekerjaan bawah air dari pemerintah Indonesia, dalam hal ini Menteri Perhubungan. Selain memberi izin, pengawasan ketat atas kegiatan tersebut sangatlah penting dilakukan oleh Kemenhub.

"Saya pikir ini sangat penting karena menyangkut pendapatan negara dan juga pertahanan," tekannya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono menduga ada mafia dan 'backing' politik yang kuat yang kerap 'menekan' Kemenhub untuk melanggar asas cobatage. Terlebih ada banyak kapal kabel milik Indonesia yang sebenarnya sudah stanby untuk melakukan pekerjaan tersebut, namun pada kenyataannya, Kemenhub lebih memilih kapal asing.

Terkait itu, Irwan pun berjanji akan mencecar Kemenhub demi mengonfirmasi langsung. Dia ingin tahu tentang izin yang diberikan sudah sesuai prosedur atau tidak.

"Jadi terkait beroperasinya kapal kabel berbendera asing di perairan laut Indonesia perlu segera dilakukan monitoring dan pengawasan terutama terkait ijin dan aktifitasnya apakah sudah sesuai prosedural," pungkas Irwan.

Sementara itu, Direktur Lembaga Kajian Hukum Kelautan dan Teritorial, Bambang Siswanto menegaskan bahwa beroperasinya kapal kabel di perairan Indonesia jelas-jelas melanggar asas cabotage.

"Ini merupakan pemerkosaan konstitusi kita," tegasnya.

Untuk itu, Bambang pu meminta Menteri Perhubungan untuk tegas dalam hal penerapan asas cabotage. Konkretnya adalah dengan tidak ragu untuk menolak izin berlayar kapal bold maverick milik Tiongkok atau RRC tersebut.

Tak lupa, Bambang pun mendesak Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk tidak pernah mengakomodir security clearance bagi kapal kabel RRC itu.

"Jika dipaksakan kapal bold maverick di ijinkan berlayar di peraturan Indonesia dengan melakukan aktivitas ekonomi. Maka kami akan melaporkan pada Presiden Joko Widodo dan melakukan gugatan PTUN untuk membatalkan penerbitan izin kapal kabel bold maverick milik RRC berbendera Panama," tukas Bambang juga menegaskan..***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/