Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
13 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
12 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
12 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
12 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
12 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Korban Teror Sperma di Tasikmalaya Berjumlah 5 Orang

Korban Teror Sperma di Tasikmalaya Berjumlah 5 Orang
Pelaku Teror Sperma. (Istimewa)
Jum'at, 22 November 2019 23:49 WIB
BANDUNG - Polres Tasikmalaya mengungkap korban teror cairan sperma yang dilakukan Sidik Nugraha (25) berjumlah lima orang. Sidik melakukan aksi asusilanya di beberapa tempat berbeda sepanjang tahun 2019.

Namun sejauh ini, polisi baru menerima satu laporan dari Korban berinisial LR, warga Cicariang, Kawalu, Kota Tasikmalaya.

"Jumlah korbannya lima orang sepanjang tahun 2019 ini, tapi yang lapor hanya satu orang, empat lagi pengakuan pelaku," ucap AKP Dadan Sudiantoro, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, selasa (19/11/19) lalu.

Polisi belum mengungkap motif aksi cabul pelaku. Namun berdasarkan penyelidikan, Sidik mengakui hanya melakukan tindak asusila terhadap wanita yang disukainya.

"Motif belum, tapi dia melakukan itu hanya kepada wanita yang dilihat dan disukainya," ujar Kasubag Humas Polresta Tasikmalaya, Iptu Nurrozi.
Baca juga: Peneror Sperma Tasik Ditangkap, Motif Masih Misterius

Kini polisi masih berupaya menggali motif pasti aksi cabul pemuda ini.

Sidik dijerat Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan. Dia terancam hukuman selama dua tahun lebih.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/