Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
16 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
14 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
12 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
12 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kejari Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara Narkoba

Kejari Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara Narkoba
Pemusnahan barang bukti 40 perkara narkoba yang ditangani selama tahun 2018 hingga 2019 di halaman Kejari Dharmasraya. (foto: GoSumbar/Eko Pangestu)
Jum'at, 22 November 2019 13:51 WIB
Penulis: Eko Pangestu
DHARMASRAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya melakukan pemusnahan barang bukti 40 perkara narkoba yang ditangani selama tahun 2018 hingga  2019.

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kamis (21/11/2019) itu dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya.

Hadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya M Harry Wahyudi, Kasatres Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap, Kasi Intel Ridwan Jhoni SH MH dan perwakilan Dinas Kesehatan dan pejabat Pemkan Dharmasraya.

Kajari Dharmasraya, M Harry Wahyudi kepada awak media mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah perkara narkotika selama tahun 2018 hingga 2019 dan kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 732 gram sabu dari 35 perkara, ganja seberat 87,9 kilogram dan ekstasi sebanyak 494 butir.

Selain barang bukti berupa narkotika tersebut, juga ada barang bukti berupa telepon seluler, alat hisap bong, dompet, kotak rokok, mancis, dan plastik klip bening hingga rokok. Barang-barang tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Eksekusi pemusnahan barang bukti narkotika merupakan tugas akhir dari Kejaksaan dalam penyelesaian perkara tindak pidana. Sebelumnya pidana badan, denda, dan biaya perkara telah dilaksanakan seluruhnya," kata Kajari M Harry Wahyudi.

Ditambahkan Kajari Dharmasraya, barang bukti narkotika tersebut merupakan barang pelimpahan dari kasus yang berhasil diungkap Kepolisian Resor Dharmasraya, dan telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung dan berapa bulan lalu di Pengadilan Dharmasraya.

"Sebelum dimusnahkan barang bukti ini sudah kita lakukan tes labor apa ini betul-betul barang narkotika, dan kemudian langsung dilakukan penyegelan oleh pihak labor, dan pihak kami menentukan jadwal pemusnahan," kata Harry Wahyudi. (ep)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/