Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
20 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
20 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
19 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
6 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
5 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
3 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polri Terbitkan Imbauan Pakem Penggunaan Medsos Anggotanya

Polri Terbitkan Imbauan Pakem Penggunaan Medsos Anggotanya
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis. (Ist)
Selasa, 19 November 2019 18:56 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis, melarang anggota Polri mengunggah informasi pribadi yang bisa diinterpretasi sebagai bentuk pamer kemewahan atau menggambarkan gaya hidup hedonisme di media sosial. Aturan ini juga berlaku bagi Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

Larangan yang tertuang dalam surat telegram yang diterbitkan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo dengan nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 itu, meminta anggota Polri untuk menerapkan gaya hidup sederhana.

“Aturan tersebut merupakan arahan langsung Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. Ini terkait dengan profil Polri yang berada di tengah-tengah masyarakat. Tentu anggota harus menampilkan diri sebagai Polri yang dekat dengan masyarakat. Posting hal-hal yang sifatnya pamer seharusnya dihindari. Aturan ini, juga berlaku kepada keluarga anggota Polri,” jelas Sigit di Jakarta, Sabtu (16/11/2019).

Sigit menjelaskan, aturan ini dibuat sebagai rangkaian dari reformasi mental. Tujuannya, mewujudkan Polri yang lebih dekat dan dicintai masyarakat. “Anggota Polri harus senantiasa menjaga diri. Selain itu, menempatkan diri dengan pola hidup sederhana. Baik di lingkungan internal maupun dalam kehidupan bermasyarakat,” papar mantan Kapolda Banten ini.

Sigit menegaskan, penggunaan medsos tidak dilarang bagi anggota Polri dan keluarganya. Namun, anggota Polri harus bijak dalam memanfaatkan medsos. “Gunakan medsos untuk hal yang bersifat positif. Hindari tampilan yang bersifat hedonis,”. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/