Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
23 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
23 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
24 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Satpol PP Padang Gelandang 7 Wanita Pemandu Karaoke

Satpol PP Padang Gelandang 7 Wanita Pemandu Karaoke
Sejumlah wanita berpakaian seksi diamankan Satpol PP Padang. (foto: ist/langgam.id)
Minggu, 17 November 2019 16:09 WIB
PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar razia rutin ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Dikutip dari Langgam.id, razia yang dilakukan Minggu (17/11/2019) dini hari itu mengamankan tujuh wanita yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Para wanita tersebut diamankan di dua lokasi tempat hiburan malam, di antaranya Kafe All Star dan Witz Club Axana.

Mayoritas, ketujuh wanita ini merupakan pemandu karaoke dengan berpakaian seksi penghibur bagi para pria hidung belang yang menikmati dunia malam.

“Kami melakukan patroli pengawasan terhadap tempat hiburan malam. Diamankan enam wanita di Kafe All Star dan satu wanita lagi di Witz Club Axana,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Al Amin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Langgam.id, Minggu (17/11/2019) siang.

Ia menyebutkan, penegakkan terhadap dua lokasi tempat hiburan malam itu dilakukan karena telah melakukan aktivitas kegiatan di luar jam yang ditentukan. Hal ini tentunya, melanggar peraturan daerda yang berlaku di Kota Padang.

“Sehingga kami melakukan penertiban dan didapatlah para wanita yang tidak memiliki kartu identitas. Selanjutnya, kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut,” katanya.

Al Amin mengatakan, orang tua para wanita yang diamankan dalam razia itu akan dipanggil. Sebelum diserahkan kembali ke keluarga, mereka juga akan dibina terlebih dahulu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.

Sementara, terkait penertiban kafe yang menyalahi aturan, Al Amin juga menegaskan melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha hiburan malam tersebut. Hal ini dilakukan, agar pemilik usaha dapat melakukan pengurusan izin usaha serta tidak melanggar aturan.

“Kepada pemilik tempat hiburan yang tidak memiliki izin segera mengurusnya, karena sudah melanggar peraturan daerah nomor 11 Tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yaitu mengenai tempat usaha yang tertuang dalam pasal 9. Bagi pengusaha yang telah mengantongi izin agar jangan melakukan aktifitas di batasi hingga pukul 02.00 WIB,” tegasnya. (irwanda/RC/LGM)

Editor:arie rh
Sumber:Langgam.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/