Iuran Naik Per Januari, dari Rp25 Ribu ke Rp42 Ribu, BPJS: Yang Gak Sanggup Bayar Urus Surat Miskin!
Deputi Direksi Bidang Riset dan Pengembangan BPJS Kesejatan Andi Afdal mengatakan, kenaikan iuran sudah mempertimbangkan data beli masyarakat. Jika ada peserta yang tidak mampu membayar, bisa masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Kalau Anda miskin, Rp42.000 tidak mampu bayar silakan urus surat keterangan miskin melalui prosedur untuk menjadi PBI," kata Andi dalam diskusi "Mengapa Tarif BPJS Kssehatan Harus Naik" di Cikini, Jakarta , Minggu (17/11/2019).
Dia mengatakan BPJS Kesehatan tidak masalah bila ada peserta mandiri kelas III yang pindah kategori menjadi PBI. "Kalau dia merasa tidak mampu dan pindah itu adalah hak ya dari setiap peserta," ucapnya.
Andi menilai, perpindahan peserta kelas III menjadi PBI tidak berdampak signifikan karena sama sekali tidak menghilangkan iuran karena ditanggung APBN atau APBD. Yang jadi masalah justru saat peserta kelas I pindah ke asuransi swasta.
"Jujur hingga saat ini kita tidak ada strategi khusus ya kalau mereka ingin beralih (ke asuransi swasta)," tuturnya. ***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Sumber | : | inews |
Kategori | : | DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group |