Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dina Rubby, Mengenal Lebih Dekat Sosok Pedangdut yang Sedang Naik Daun
Nasional
23 jam yang lalu
Dina Rubby, Mengenal Lebih Dekat Sosok Pedangdut yang Sedang Naik Daun
2
D'MASIV Hadirkan Album Ke-8 dengan Sentuhan Personal dan Kolaboratif
Umum
23 jam yang lalu
DMASIV Hadirkan Album Ke-8 dengan Sentuhan Personal dan Kolaboratif
3
Raline Shah Hadir di Karpet Merah Festival Film Cannes 2024
Umum
22 jam yang lalu
Raline Shah Hadir di Karpet Merah Festival Film Cannes 2024
4
Demi Masa Depan Anak, Inara Rusli dan Virgoun Pilih Damai
Umum
23 jam yang lalu
Demi Masa Depan Anak, Inara Rusli dan Virgoun Pilih Damai
5
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
7 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
6
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
8 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Iuran Naik Per Januari, dari Rp25 Ribu ke Rp42 Ribu, BPJS: Yang Gak Sanggup Bayar Urus Surat Miskin!

Iuran Naik Per Januari, dari Rp25 Ribu ke Rp42 Ribu, BPJS: Yang Gak Sanggup Bayar Urus Surat Miskin!
Minggu, 17 November 2019 22:17 WIB
JAKARTA - Iuran BPJS Kesehatan untuk seluruh kategori naik 1 Januari 2020. Kenaikan tersebut termasuk untuk peserta mandiri kelas III dari Rp25.000 menjadi Rp42.000 per bulan.

Deputi Direksi Bidang Riset dan Pengembangan BPJS Kesejatan Andi Afdal mengatakan, kenaikan iuran sudah mempertimbangkan data beli masyarakat. Jika ada peserta yang tidak mampu membayar, bisa masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

"Kalau Anda miskin, Rp42.000 tidak mampu bayar silakan urus surat keterangan miskin melalui prosedur untuk menjadi PBI," kata Andi dalam diskusi "Mengapa Tarif BPJS Kssehatan Harus Naik" di Cikini, Jakarta , Minggu (17/11/2019).

Dia mengatakan BPJS Kesehatan tidak masalah bila ada peserta mandiri kelas III yang pindah kategori menjadi PBI. "Kalau dia merasa tidak mampu dan pindah itu adalah hak ya dari setiap peserta," ucapnya.

Andi menilai, perpindahan peserta kelas III menjadi PBI tidak berdampak signifikan karena sama sekali tidak menghilangkan iuran karena ditanggung APBN atau APBD. Yang jadi masalah justru saat peserta kelas I pindah ke asuransi swasta. 

"Jujur hingga saat ini kita tidak ada strategi khusus ya kalau mereka ingin beralih (ke asuransi swasta)," tuturnya. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:inews
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/