Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
3
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
21 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
6 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komisi XI Usulkan Pembentukan UU Fasilitasi Prasarana Pendidikan

Komisi XI Usulkan Pembentukan UU Fasilitasi Prasarana Pendidikan
Suasana rapat Komisi XI. (GoNews)
Kamis, 14 November 2019 17:46 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, MY Esti Wijayanti berharap, Indonesia segera memiliki UU tentang Fasilitasi Sarana dan Prasarana Pendidikan.

Politisi PDIP ini mengatakan, wacana ini sudah pernah dibahas di Komisi X dan, "kita mau minta kepada BKD (Badan Keahlian Dewan) yang nanti harus menyiapkan (draft RUU-nya) sebagai inisiatif dari DPR,".

Hal itu disampaikan Esti usai menghadiri rapat Komisi X dengan BKD DPR RI di Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 14 November 2020 tentang Konsep Omnibus Law.

Esti menyatakan, pihaknya belom sempat berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang saat ini dipimpin oleh Nadim Makariem. Tapi, kata Esti, pihaknya melihat adanya PR besar dalam dunia pendidikan, "bahwa fasilitas pendidikan kita selalu ada ketertinggalan, dan banyak daerah yang memang belum ada fasilitas yang memadai,".

"Sehingga Perlu percepatan, dan untuk itu perlu ada UU. Sekaligus UU ini juga menyampaikan bagaimana 'sharing anggaran, dan sharing kewenangan', dan tugas dari pusat, pemerintah daerah, kemudian masyarakat dan pihak ketiga," jelas Esti.

Ia berharap, UU Fasilitasi Sarana dan Prasarana Pendidikan ini bisa segera diselesaikan, guna mendukung pemerintah dalam agenda besar menciptakan sumber daya manusia yang unggul.

"Supaya langkah terobosan yang akan dilakukan Pak Nadim Makariem itu akan bisa kita lakukan dengan baik, ketika fasilitas pendidikannya memang sudah memenuhi untuk bisa mencapai itu," pungkas Esti.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/