Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
23 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
23 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
23 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Penyedia e-Catalog dan Kasubag Keuangan Diskominfotik Pekanbaru Diperiksa Kejati Riau

Penyedia e-Catalog dan Kasubag Keuangan Diskominfotik Pekanbaru Diperiksa Kejati Riau
Ilustrasi. (int)
Rabu, 13 November 2019 08:11 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU- Kasubag Keuangan Diskominfotik Pekanbaru atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-SKPD, Renny Mayasari dan Siti Aminah Direktur CV Solusi Arya Prima, Asep Muhammad Ishak selaku penyedia barang e-Catalog diperiksa Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Riau, terkait dugaan korupsi pengadaan video wall di Dinas Komunikasi Informasi, Statistik (Diskominfotik) dan Persandian Kota Pekanbaru tahun anggaran 2017 lalu.

Kejati Riau melakukan penyelidikan setelah menerima laporan, bahwa adanya pembengkakan anggaran pengadaan video wall di Pemko Pekanbaru itu. Atas laporan tersebut, kemudian Kejati Riau menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor : PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur pada tanggal 30 Oktober 2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan, pemanggilan tersebut masih dalam tahap klarifikasi pihak terkait pengadaan video wall Kota Pekanbaru.

"Iya dipanggil mereka untuk melakukan klarifikasi. Selain klarifikasi mereka juga diminta membawa dokumen terkait perkara ini untuk pengumpulan bahan dan keterangan dalam proses penyelidikan," kata Muspidauan, Selasa (12/11/2019).

Dalam hal klarifikasi, Kejati Riau sebelumnya juga telah memeriksa Kepala Diskominfotik dan Persandian Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Azmi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Vinsensius Hartanto, Pejabat Pengadaan Barang Jasa/Pokja, Agusril, sekertaris PPHP, Endra Trinura, dan dua anggota PPHP, Maisisco, kemudian Febrino Hidayat.

Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Awet Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Nasir, turut dipanggil, namun ia tidak memenuhi panggilan jaksa, maka akan dilakukan pemanggilan kembali.

Pengadaan video wall itu bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai Smart City. Anggaran dialokasikan dalam APBD Pekanbaru 2017 sebesar Rp4.448.505.418. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/