Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
17 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
16 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
16 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
2 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
2 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Panjang Kanopi Plaza Sukaramai Diduga Salahi Perda, PUPR Pekanbaru: Untuk Kepentingan Masyarakat

Panjang Kanopi Plaza Sukaramai Diduga Salahi Perda, PUPR Pekanbaru: Untuk Kepentingan Masyarakat
Kanopi Plaza Sukaramai.
Selasa, 05 November 2019 16:06 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Kanopi Plaza Sukaramai yang sedang dalam pembangunan, diduga menyalahi aturan Perda Nomor 7 Tahun 2012, karena terlalu menjorok ke Jalan Sudirman. Ukuran panjang kanopi tersebut diperkirakan tak sesuai dengan aturan Perda, yakni 2,5 meter dari gedung.

Terkait hal itu, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah membahas hal tersebut bersama tim teknis sebelum dibangun. Indra mengatakan pembuatan kanopi tersebut untuk kepentingan masyarakat.

"Kita sudah membahas bersama tim teknis, dan itu tidak mengganggu. Justru untuk kepentingan masyarakat, jadi apabila hujan, masyarakat yang turun dari bus tidak kebasahan," ujar Indra, Selasa, (5/11/2019).

Seperti berita sebelumnya, Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudiyanto menjelaskan panjang kanopi harus 2,5 meter dari bangunan. Sementara kanopi yang dibangun PT MPP itu melebihi batas yang ditentukan.

"Kalau Perda Nomor 7 Tahun 2012, panjang kanopi dari dinding ruko itu itu 2,5 meter. Tapi kalau Plaza Sukaramai kita tidak tau pasti, karena itu kan Plaza," jelasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/