Panjang Kanopi Plaza Sukaramai Diduga Salahi Perda, PUPR Pekanbaru: Untuk Kepentingan Masyarakat
Penulis: Winda Mayma Turnip
Terkait hal itu, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah membahas hal tersebut bersama tim teknis sebelum dibangun. Indra mengatakan pembuatan kanopi tersebut untuk kepentingan masyarakat.
"Kita sudah membahas bersama tim teknis, dan itu tidak mengganggu. Justru untuk kepentingan masyarakat, jadi apabila hujan, masyarakat yang turun dari bus tidak kebasahan," ujar Indra, Selasa, (5/11/2019).
Seperti berita sebelumnya, Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudiyanto menjelaskan panjang kanopi harus 2,5 meter dari bangunan. Sementara kanopi yang dibangun PT MPP itu melebihi batas yang ditentukan.
"Kalau Perda Nomor 7 Tahun 2012, panjang kanopi dari dinding ruko itu itu 2,5 meter. Tapi kalau Plaza Sukaramai kita tidak tau pasti, karena itu kan Plaza," jelasnya.***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Umum, GoNews Group |