Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
14 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
13 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
13 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
13 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
13 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terlibat Perkara Dugaan Korupsi Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Bengkalis, Direktur PT Bungo Abadi Ditahan KPK

Terlibat Perkara Dugaan Korupsi Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Bengkalis, Direktur PT Bungo Abadi Ditahan KPK
Jubir KPK Febri Diansyah.
Jum'at, 01 November 2019 11:57 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka Makmur selaku Direktur PT Mitra Bungo Abadi, terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kabar penahanan tersebut dibenarkan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah. Ia mengatakan, Makmur sudah ditahan pada hari Kamis (31/10/2019), dan penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh KPK.

"Iya benar, KPK sudah melakukan penahanan terhadap Makmur sejak tanggal 31 Oktober hingga 19 November 2019 mendatang," kata Febri kepada wartawan, Jumat (1/11/2019).

Saat ini, Makmur sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I A Jakarta Timur.

Untuk diketahui, korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjanh-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tersebut menggunakan anggaran APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.

Proyek peningkatan Jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih, dianggarkan Rp528.073.384.162,48. Namun dalam perjalanannya terjadi penyimpangan dalam pengerjaan proyek hingga merugikan negara hingga sebesar Rp105.881.991.970.

Perkara ini merupakan pengembangan perkara yang dilakukan KPK itu terhadap dua terdakwa sebelumnya. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis, M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construktion (MRC), Hobby Siregar.

Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan penjara masing-masing 7 tahun dan 7,5 tahun. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/