Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
24 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
2
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
24 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
3
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
4
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
5
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
14 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
6
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
14 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Setelah 'Gituin' 7 Murid, Guru Ngaji di Pekanbaru Dipenjara

Setelah Gituin 7 Murid, Guru Ngaji di Pekanbaru Dipenjara
Ilustrasi. (int)
Kamis, 31 Oktober 2019 19:46 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU- Sy, salah seorang guru ngaji di Pekanbaru, Riau, ditahan polisi karena diduga ''gituin'' muridnya sendiri di dalam mesjid.

Dia diduga ''gituin'' seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun di dalam mesjid di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Tidak hanya mencabuli satu muridnya, tapi sudah tujuh murid yang dicabulinya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam, saat dikonfirmasi mengatakan, setelah tersangka diperiksa di Mapolresta Pekanbaru, Ia mengaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada tujuh orang muridnya.

"Kita sudah amankan pelakunya ini, dari pengakuannya sudah melakukan pencabulan kepada tujuh orang anak. Kita tangkap setelah korban terakhir ini melaporkan bahwa dia telah dicabuli oleh korban di dalam rumah ibadah," ujar Awaluddin kepada GoRiau.com, Kamis (31/10/2019) malam.

Sebelumnya diberitakan, seorang guru ngaji di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, dilaporkan atas perbuatan cabul yang dilakukan terhadap muridnya sendiri yang masih berusia 11 tahun pada siang bolong di dalam masjid hari Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 11.00 WIB. Dan ditangkap polisi pada hari Minggu malam.

Saat ini guru ngaji tersebut mendekam di sel tahanan Polresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/