Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
21 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
22 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
3
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
17 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
4
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
17 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
5
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
21 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
6
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
18 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pengadilan Lanjutkan Sidang Perkara Pelajar Gonzaga yang Tak Naik Kelas

Pengadilan Lanjutkan Sidang Perkara Pelajar Gonzaga yang Tak Naik Kelas
Ilustrasi. (Net)
Kamis, 31 Oktober 2019 14:44 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Sidang perdana gugatan perdata pelajar SMA Kolese Gonzaga Jakarta Selatan yang tak naik kelas, telah digelar pada Senin (28/10/2019). Perkara yang diajukan orang tua pelajar tak naik kelas ini pun terus berlanjut.

"Sidang lanjutan 4 November," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur, Rabu (30/10/2019) kemarin.

Dalam perkara bernomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL ini, Yustina Supatmi selaku wali murid BB (pelajar kelas XI) menggugat empat guru di sekolah tersebut yakni Pater Paulus Andri Astanto, Himawan Santanu, Gerardus Hadian Panomokta, dan Agus Dewa Irianto, serta Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, karena BB tak naik kelas ke kelas XII atau kelas 3 SMA.

Yustina, meminta majelis hakim menyatakan bahwa tidak naik kelasnya BB, cacat secara hukum. Yustina juga meminta majelis hakim menyatakan BB memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke kelas 12 SMA Kolese Gonzaga.

Selain itu, Yustina juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepadanya. Ganti rugi itu meliputi materiel Rp51.683.000 dan imateriel Rp500 juta.

Yustina juga meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga menyita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga. Dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat.

Majelis hakim juga diminta menghukum turut tergugat (Disdik) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara, serta menghukum para tergugat membayar seluruh biaya perkara.

Dalam sidang perdana Senin, kemarin, pihak Disdik dikabarkan tak hadir. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefullah, mengatakan, pihaknya telah melakukan mediasi dengan orang tua murid pada 16 Oktober 2019.

"Kami panggil mereka ke Dinas Pendidikan dan kita sampaikan serta memberikan beberapa masukan hingga nantinya berharap ada perdamaian," kata dia Rabu (30/10/2019).

Meski belum ada kesepakatan, Syaefullah berharap bisa ditempuh jalur damai dalam perkara ini.

"Insya Allah ke arah sana ada (positif). Kita menunggu prosesnya," ujarnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/