Dua Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP Kepulauan Meranti di Hotel yang Berbeda, Begini Alasannya
Penulis: Gunawan
Dalam operasi yang dilakukan Satpol PP Kepulauan Meranti pada Kamis (31/10/2019) dini hari, dua pasang kekasih itu diamankan di hotel yang berbeda, saat diinterogasi oleh aparat penegak hukum juga berkilah dengan alasan yang berbeda pula.
Di Hotel Furama, sepasang kekasih mengaku berasal dari Batam, Kepulauan Riau, sedang melakukan pengurusan pasport di Selatpanjang, dan mereka menginap dalam satu kamar dengan alasan untuk mengirit biaya.
Sementara di Hotel San San, Satpol PP Kepulauan Meranti juga berhasil mengamankan sepasang kekasih di dalam satu kamar. Meski tidak bisa mengelak, namun sang wanita mengaku lagi datang mens (halangan) sehingga tidak melakukan hubungan terlarang tersebut. Bahkan, keduanya juga mengaku sudah tunangan dan segera menikah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kepulauan Meranti, Helfandi SE MSi, didampingi Kepala Bidang Penegak Perda, Piskot Ginting dan Kepala Bidang Operasi, Wira Gusfian, mengungkapkan bahwa meski demikian, pihaknya tetap memproses sesuai aturan yang berlaku.
"Operasi yang dilaksanakan ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, setelah diamankan akan kita proses sesuai aturan yang berlaku," ujar Herfandi, Kamis (31/10/2019) siang.
Helfandi, juga menuturkan penertiban tersebut sebagai bentuk penegakan peraturan daerah (Perda) Kepulauan Meranti Nomor 5 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
"Satpol PP dalam hal ini bertugas sebagai penegak Perda akan berusaha menertibkan hal yang bersifat melanggar aturan. Dengan adanya Perda No 5 tahun 2019 yang baru di sah kan ini, tentunya kami lebih agresif dalam melaksanakan Perda sebagai payung hukum di daerah ini," pungkasnya.***
Kategori | : | Hukum, Riau, Pemerintahan, Umum, GoNews Group |