Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
12 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
12 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
12 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Upah Minimum Kabupaten Siak Tahun Depan Diusulkan Naik 6 Persen

Upah Minimum Kabupaten Siak Tahun Depan Diusulkan Naik 6 Persen
Ilustrasi
Rabu, 30 Oktober 2019 14:55 WIB
Penulis: Ira Widana
SIAK SRI INDRAPURA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak 2020 mengalami kenaikan hingga 6 persen dari tahun sebelumnya. Besarannya sekitar 2.978.010,07 yang diusulkan dalam sidang dewan pengupahan Kabupaten Siak belum lama ini.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Siak, Amin Budyadi mengatakan, UMK sudah berdasarkan hasil keputusan bersama dengan pengupahan dan menunggu persetujuan Gubernur Riau untuk pengesahannya.

"Angka tersebut juga sudah berdasarkan sidang dewan pengupahan antara serikat pekerja dengan Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo), Selasa (29/10/2019)," kata Amin, Rabu (30/10/2019) kepada GoRiau.com.

Kenaikan upah tahun 2020 ini sempat terjadi tarik ulur juga dalam pembahasan. Namun akhirnya semua peserta sidang sepakat kenaikannya sebesar Rp 168.567 atau 6 persen dari UMK 2019.

"Karena sudah terjadi kesebapatan dan ditandatangi secara bersama, berkas sidang dewan pengupahan kita ajukan ke gubernur Riau. Mudah-mudahan tidak ada lagi revisi dan disetujui gubernur," sebutnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/