Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
9 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
8 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
8 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
8 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
8 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Lengkapi Berkas 3 Tersangka Kredit Macet PT PER, Jaksa Periksa Ahli dari Kemenkeu

Lengkapi Berkas 3 Tersangka Kredit Macet PT PER, Jaksa Periksa Ahli dari Kemenkeu
Ilustrasi. (int)
Rabu, 30 Oktober 2019 16:45 WIB
PEKANBARU - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru berangkat ke Jakarta untuk mengambil keterangan ahli dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER), Rp1,29 miliar. Ada 3 tersangka dalam kasus ini.

"Tiga orang jaksa sudah di Jakarta sejak kemarin, untuk meminta keterangan ahli dari Kemenkeu. Sekarang mereka masih di sana (Jakarta)," ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni SH, Rabu (30/10/2019).

Tiga orang tersangka tersebut yaitu adalah Irfan Helmi selaku Pimpinan Desk PMK PT PER, Rahmiwati selaku Analis Pemasaran, dan Irawan Saryono yang merupakan salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit.

Yuriza menyebutkan, keterangan ahli yang dibutuhkan terkait sumber dana di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Riau itu. Di samping itu, keterangan ahli itu juga untuk melengkapi berkas perkara ketiga tersangka, sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut.

Jaksa juga masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Riau.

"Setelah itu, kami bisa limpahkan tersangka ke jaksa penuntut untuk disidangkan," kata Yuriza.

Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.

Diduga terjadi penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000, atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet.

Parahnya, penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. akhirnya ketahuan, kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pimpinan PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.

Kasus rasuah ini ditingkatkan ke penyidikan pada 31 Mei 2019. Dalam proses penyidikan, penyidik Pidsus Kejari sudah memeriksa banyak saksi, di antaranya Direktur PT PER Rudi Alfian Umar, Kabag BUMD Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Mardoni Akrom, mantan Direktur Utama PT PER Irhas Pradinata Yusuf, dan Direktur PT PER, Kusnanto Yusuf. (gs1)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Hukum, Riau, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/