Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
19 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
19 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
19 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Burhanuddin Pastikan Ada Gebrakan dari Kejaksaan RI

Burhanuddin Pastikan Ada Gebrakan dari Kejaksaan RI
Jaksa Agung, Burhanuddin. (Dok. Suara.com)
Senin, 28 Oktober 2019 20:43 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin manyatakan siap untuk memperkuat upaya penanganan korupsi di Indonesia.

Selama ini, publik lebih mengenal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemberangus rasuah, meskipun KPK hanya lembaga 'ad hok'.

"Kita harus lebih memperkuat lagi karena (kasus korupsi dengan kerugian negara) Rp 1 miliar ke bawah harus kita yang menangani atau polisi," kata Burhanuddin kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Minggu (27/10/2019).

Burhanuddin juga mengisyaratkan akan ada gebrakan dari Kejaksaan Republik Indonesia di bawah kepemimpinannya. Belum disebut apa dan kapan, Burhan menandaskan, "Nanti dulu. Nanti pasti ada gebrakan,".

Untuk diketahui, dalam Pasal 11 UU KPK baru, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019, memang disebutkan dua syarat kasus korupsi yang ditangani KPK. Berikut isi pasal tersebut:

Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang:

a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau

b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/